Kebijakan instrumen operasi moneter term deposit valas devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) berlaku mulai hari ini, Rabu (1/3/2023).
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, sudah bekerja sama dengan 19 perbankan di tanah air untuk menampung dolar para eksportir. Bank sentral juga telah menemui 221 ekspor, dan siap untuk diimplementasikan hari ini.
Hal tersebut disampaikan Perry dalam Economic Outlook 2023 dengan tema ‘Menjaga Momentum Ekonomi di Tengah Ketidakpastian’ di Hotel St. Regis, Jakarta kemarin Selasa (28/2/2023).
“Awal Maret kita sudah implementasikan term deposit valas, kami sudah keluarkan PBI akhir tahun. Kami sudah diskusi kemarin, 19 bank sudah signing kerja sama dengan BI,” ujar Perry.
“Kami sudah ketemu 221 eksportir dan kami sudah siap untuk launchingkan di awal Maret ini,” kata Perry lagi.
Term deposit valas merupakan instrumen penempatan DHE SDA oleh eksportir melalui perbankan yang langsung diteruskan kepada Bank Indonesia.
Lewat mekanisme term deposit valas DHE SDA, ini diharapkan para eksportir bisa menempatkan dolarnya lebih lama di rekening khusus, dengan mengacu pada mekanisme pasar.
“Eksportir kami akan berikan suku bunga yang kompetitif dengan luar negeri,” jelas Perry
Semakin lama dolar eksportir itu ditempatkan di perbankan di tanah air, maka suku bunga yang akan didapatkan akan lebih tinggi.
Perry mencontohkan, jika eksportir memarkirkan dolar DHE SDA-nya hanya satu bulan, maka suku bunga yang akan didapatkan tidak akan setinggi dengan eksportir yang memarkirkan DHE SDA selama tiga bulan, begitu pun seterusnya.
Suku bunga yang tinggi juga akan diberikan dengan melihat berapa nilai atau jumlah DHE SDA yang disimpan pada rekening khusus bank di Indonesia.
“Enam bulan (memarkirkan DHE SDA di perbankan tanah air) akan mendapatkan suku bunga lebih tinggi. Demikian juga volumenya, kalau lebih tinggi kami berikan suku bunga lebih tinggi,” ujar Perry.
“Sehingga eksportir yang menaruh dananya di rekening khusus bisa stay longer di dalam negeri,” kata Perry lagi.
Pun, bukan hanya para eksportir yang akan diberikan insentif. Perbankan yang berhasil menarik eksportir untuk memarkirkan DHE-nya juga akan diberikan fee agent.
Selain itu, valas yang diterima oleh perbankan tidak akan diperhitungkan sebagai komponen Dana Pihak Ketiga (DPK), sehingga tidak dihitung sebagai Giro Wajib Minimum (GWM) dalam valas dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM).
“Kami berikan satu insentif fee agent, tentu saja bagi bank yang bisa menarik dana dari eksportir (lebih dari) tiga bulan, kami beri fee agent lebih tinggi,” tuturnya.
Kebijakan term deposit valas DHE SDA ini kata Perry akan dijalankan mulai hari ini, sambil menunggu terbitnya revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019.
“Insya Allah ini sudah jalan, sambil menunggu Pak Menko (Menko Perekonomian Airlangga Hartarto) dan pemerintah merevisi PP 1/2019, yang itu suatu ketentuan dari pemerintah, itu yang kami lakukan,” kata Perry lagi.
Sebelumnya, Perry juga pernah mengungkapkan aturan mengenai term deposit valas DHE SDA ini sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pun dalam kebijakan term deposit valas DHE SDA ini, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) tidak akan terlibat. Artinya, DHE SDA para eksportir tidak akan dijamin oleh LPS.
“OJK sudah konfirmasi ini tidak masuk komponen DPK dalam regulasi dan pengawasan mereka di pass on tidak masuk dalam loanable fund (dana yang tersedia untuk dipinjamkan),” jelas Perry dalam RDG Bulanan, 19 Januari 2023.
“Karena itu dari bank terima dari eksportir di pass on ke BI. Demikian LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) gak dimasukkan ke sana,” kata Perry lagi.