Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan kabar terbaru dari pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) sebagai lembaga pemungutan dan penyaluran iuran batu bara yang kabarnya akan terbentuk pada Maret 2023 ini.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif mengungkapkan saat ini proses pembentukan MIP masih pada tahap harmonisasi pembuatan pasal di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Irwandy mengatakan saat ini pihaknya juga masih menunggu kesepakatan dengan Kementerian Keuangan atas keputusan tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Yang mana nantinya Himpunan Bank Dalam Negeri (Himbara) berperan besar saat ditunjuk sebagai pemungut iuran batu bara.
“Memang (MIP) masih berproses, dan saat ini sudah harmonisasi di Kemenkumham untuk pembuatan pasal dikecualikan pasal tentang fasilitas insentif. Tentunya masih menunggu kesepakatan dengan Kementerian Keuangan untuk PPN tidak dipungut, dan rencananya memang akan ada diskusi secara intensif dengan himbara yang akan ditunjuk sebagai MIP-nya,” ungkap Irwandy kepada CNBC Indonesia dalam program ‘Mining Zone’, dikutip Selasa (7/3/2023).
Adapun, Irwandy mengatakan proses pembentukan MIP ini bergantung pada cepatnya proses harmonisasi pasal oleh Kemenkumham. Selain itu, kecepatan keputusan dari Kementerian Keuangan akan menentukan cepat atau tidaknya penerapan MIP.
“Tergantung pada 2 hal, yaitu cepatnya penyelesaian harmonisasi di Kemenkumham dan keputusan Kementerian Keuangan tentang hal ini, akan menentukan cepat tidaknya proses penerapan dari MIP,” tambanhnya.
Untuk diketahui, semula MIP direncanakan bernama BLU (Badan Layanan Umum) yang mana bertugas untuk menutup selisih antara harga pasar dan harga untuk kewajiban pasar domestik (DMO) US$ 70 per ton untuk PLN. Hal tersebut menyusul harga batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik yang rencananya akan dilepas ke pasar untuk mengatasi kendala pasokan di dalam negeri.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan penunjukan Himbara sebagai badan yang memungut iuran batu bara masih berproses. Dengan begitu, ia belum dapat membeberkan secara pasti kapan Himbara memulai tugas barunya tersebut.
Namun, menurut Arifin pembentukan badan pungutan batu bara bertujuan untuk mengisi ketimpangan dari perusahaan-perusahaan batu bara, terutama yang menjual harga DMO sebesar US$ 70 per ton untuk kelistrikan.
“Dia kan harus jual dengan harga DMO, sedangkan harga pasar internasional sekian. Supaya dia gak tekor, semua bisa ditanggung sama rata rasa. Sama-sama untuk menutup gap ini,” kata Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (10/2/2023).
Di lain sisi, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo sempat menyampaikan BLU sangat ditunggu oleh hampir sebagian besar perusahaan tambang yang memasok batu bara di dalam negeri. Namun demikian, menjelang BLU final, pemerintah justru merubah dari mekanisme BLU menjadi MIP.
“Pemerintah telah memberikan klarifikasi, bahwa pola MIP secara isi hampir tidak merubah apa yang ada dalam BLU,” ujar dia kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/1/2023).
Dengan begitu, menurut Singgih pengelola BLU yang awalnya akan diberikan kepada Lemigas Kementerian ESDM, bisa jadi akan berubah.
Meski begitu, apapun bentuknya menurut Singgih langkah tujuannya sama, yakni meminimalkan disparitas harga yang terjadi untuk mengamankan keandalan pasokan batu bara di dalam negeri. Khususnya untuk kepentingan kelistrikan nasional.