Belum lama ini, seorang perempuan berbagi pengalaman yang amat sangat tidak menyenangkan di jejaring sosial Twitter. Dirinya kehilangan uang Rp 200 juta dan cincin pernikahannya karena dibawa lari oleh tunangannya sendiri.
“Twitter do your magic! tunangan aku ilang, dan ninggalin cincin juga surat gtu aja. parahnya dia kabur bawa duit aku. Uang semua hampir 200jt klo di total, karna ada uang proyek yg sama temen temennya jg yg belum kelar & ternyata dia jg ada make duitnya,” demikian cuitan perempuan bernama Grace Given dalam akun Twitternya, @grcgiv.
Grace juga mengunggah surat yang ditulis Paulus Marulitua Sinaga, sang tunangan yang hilang. Intinya, Paulus meminta maaf ke orang tuanya dan mengatakan bahwa dirinya menyertakan cincin yang akan dibuat olehnya untuk diberikan ke Grace.
Konon kabarnya, Grace mengatakan bahwa sebelum hilang ditelan bumi, Paulus rutin meminjam uang selama tujuh tahun saat mereka berpacaran. Jika ditotal, uang yang dipinjam Paulus sudah nyaris Rp 200 juta.
Paulus sempat berjanji mengembalikan uang itu dengan cara dicicil, namun Paulus malah pergi meninggalkan Grace begitu saja.
Grace mengaku sempat mendatangi rumah Paulus di kampung, namun keluarga Paulus lepas tangan.
Di Twitter, Grace juga menunjukkan bukti chat dengan Paulus yang ingin meminjam uang dalam jumlah besar. Uang Rp 10 juta dipinjam dengan surat perjanjian pembayaran, namun pada akhirnya Paulus mangkir dari kewajiban.
Sementara itu dia juga memaksa pinjam uang dengan total nilai Rp 47 juta untuk modal usaha tantenya sendiri yang saat itu belum mendapat pemasukan.
Seperti diketahui, kehilangan uang dalam jumlah besar tentu bisa berdampak serius terhadap keuangan pribadi Anda. Namun solusi apakah yang bisa ditempuh untuk masalah ini? Berikut ulasannya.
Tunangan bisa dituntut pidana dan perdata
Menurut pernyataan pakar hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, ada dua mekanisme yang bisa dilakukan jika Anda ingin menuntut teman Anda yang lalai dalam kewajiban membayar utang, yaitu dengan mekanisme keperdataan dan pidana.
“Bisa digugat wanprestasi, ingkar janji. Misalnya dia berjanji akan membayar tanggal sekian tapi sampai tanggal yang dijanjikan tidak dibayar sebagaimana mestinya, maka dia kan prestasi yang buruk berkategori wanprestasi,” demikian, seperti dikutip detikcom, Minggu (9/5/2021).
Prosesnya adalah, pertama Anda bisa melayangkan somasi terlebih dulu lalu mediasi. Jika yang bersangkutan masih mangkir dari kewajiban, maka hal ini bisa diproses ke pengadilan dan disanalah dia akan dituntut untuk memenuhi prestasinya (membayar utang).
Sementara itu jika ingin menggunakan jalur pidana, maka Pasal 378 KUHP bisa Anda jadikan pedomannya. Orang yang meminjam dana ke Anda bisa dianggap memenuhi unsur rangkaian kebohongan atau penipuan, atau bisa juga dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, karena utang yang diberikan digelapkan oleh peminjam yang tidak memiliki niat untuk mengembalikannya.
Pelaporan hal ini tentu saja bisa dilakukan ke kepolisian di wilayah terjadinya tindak kejahatan.
Tapi semua ini ada syaratnya
Suparji juga menambahkan bahwa, kedua tuntutan itu bisa dilaksanakan asal memenuhi empat syarat di Pasal 1320 KUH Perdata, antara lain adalah:
– Syarat subjektif yakni adanya kata sepakat bagi kedua pihak untuk mengikatkan dirinya.
– adanya kesepakatan bahwa yang bersangkutan sepakat membuat suatu perjanjian
– Objek dari perjanjiannya jelas, misalnya utang piutang
– objeknya bersifat halal, dalam arti bukan objek yang melanggar hukum
Jika empat syarat itu terpenuhi, meski perjanjian itu tidak disahkan notaris maka tetap bisa diproses hukum.
Jangan sembarangan ngutangin orang
Meski dia adalah pacar, saudara, tunangan, sahabat, dan orang dekat lainnya, perilaku lari dari tanggung jawab itu akan tetap ada. Oleh karena itu, ketika Anda berniat meminjamkan dana dalam jumlah besar, buatlah perjanjian tertulis yang disahkan notaris lantaran pihak yang berpotensi sangat dirugikan adalah si pemberi pinjaman.
Apabila Anda ingin merasa tidak enak dan ingin membantu, maka berikanlah uang dalam jumlah yang memang bisa Anda relakan untuk hilang.
Berharap uang tersebut kembali justru akan membuat Anda semakin sakit hati dan hal itu bakal merusak hubungan Anda dengan orang yang bersangkutan dalam jangka panjang.
Hindari juga memberi utang dari sumber dana yang sudah kita alokasikan untuk kebutuhan jangka pendek maupun panjang, sebut saja seperti dana pendidikan anak maupun tabungan-tabungan yang sudah Anda buat.